ICW Yakin TWK Pegawai KPK Dimanfaatkan Firli Bahuri Sebagai Upaya Balas Dendam
Hukum | 14 Mei 2021, 12:56 WIBBaca Juga: Plt Juru Bicara Penindakan KPK: 75 Pegawai Dalam SK Hasil Asesmen TWK Bukan Dinonaktifkan
Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang kemudian diserahkan oleh Herry Muryanto kepada pimpinan KPK pada akhir Januari 2019. Justru, Firli dijadikan kandidat kuat pimpinan KPK periode 2019-2023.
Terkait dugaan pelanggaran etik berat, pada akhirnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Saat pemeriksaan, Firli Bahuri justru ditarik untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Atas jabatan barunya itu kemudian KPK memberhentikan Firli sebagai Deputi Penindakan.
Baca Juga: Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV