KPK Jamin Hak 75 Pegawai Yang Dinonaktifkan, Plt Jubir: Mereka Tak Bekerja Sampai Ada Keputusan Lagi
Sosial | 12 Mei 2021, 03:11 WIBSK diteken sejak 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK dan Dibebastugaskan Firli Bahuri akan Lakukan Konsolidasi
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV