Polri Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Mudik Pakai Dokumen Palsu
Peristiwa | 5 Mei 2021, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan pihaknya akan menindak tegas warga yang nekat mudik dengan memakai atau membuat dokumen palsu agar bisa lolos dari penyekatan selama masa larangan mudik lebaran.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran tahun ini. Aturan larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang
"Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," kata Istiono di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021).
Istiono menyampaikan, Korlantas Polri akan menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kendaraan yang hendak mudik Lebaran.
Dengan adanya penambahan lokasi penyekatan, maka kini total ada 381 pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Aktif Malam Ini, Polri Siagakan Petugas di 381 Titik Penyekatan
"Kami buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada revisi pertama ada 333 lokasi," ucap Istiono.
Istiono menuturkan, penambahan pos penyekatan itu dilakukan di daerah Sumatera hingga Bali. Penyekatan terhadap pengendara yang ingin mudik akan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) besok.
"Hari ini digelar, mulai besok dilakukan penyekatan di pos-pos di 381 titik dan terus kami kelola yang terbanyak isi dan materi kesiapsiagaan," ujar Istiono.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV