Sidang RS Ummi Bogor, Saksi Ahli Sebut Rizieq Shihab Langgar Hukum Karena Sebarkan Berita Bohong
Hukum | 5 Mei 2021, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan hari ini, Rabu (5/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agendanya, pemeriksaan dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum, yakni: ahli sosiologi hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono.
Dalam persidangan, jaksa bertanya kepada Trubus apakah kasus tes Rizieq Shihab termasuk ke dalam kategori berita bohong atau tidak.
"Misalnya saya sakit. Saya kan tahu saya sakit apa, lalu saya publikasikan ke orang bahwa saya tidak sakit. Saya sehat-sehat saja. Apakah itu melanggar norma, bagian hoaks, memanipulasi fakta?" tanya jaksa.
Trubus menjawab hal seperti itu adalah bagian dari hoaks karena menyampaikan informasi tidak sesuai fakta.
"Iya, kalau itu berarti menyampaikan suatu informasi yang tidak sesuai fakta," jawab Trubus.
Menurut Trubus, contoh kasus tersebut bisa disebut sebagai rekayasa, ada yang ditutupi atau disembunyikan.
"Kalau itu yang terjadi maka kategorinya adalah bohong. Kalau bohong itu sudah menjadi pelanggaran hukum, jadi mengakibatkan hukum, itulah kemudian ada pidananya," tutur Trubus.
Baca Juga: Ketika Rizieq Shihab Mengakui Ada Pelanggaran Prokes Saat Acara Pernikahan Anaknya di Petamburan
Jaksa melanjutkan dengan bertanya soal salah satu pasal yang didakwakan kepada Rizieq pada kasus ini yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi "barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
"Karena keterangan saya tadi diketahui orang, saya sakit, ada orang lain mengetahui, lalu ada yang keberatan. Apakah itu melanggar norma, apakah itu bagian dari pasal Pasal 14 ayat 1. Karena ada yang keberatan?" tanya jaksa.
Trubus menanggapi jaksa, karena Rizieq menyebarkan berita bohong maka memenuhi dakwaan tersebut.
"Itu semua baik yang kategorinya protes maupun menerima berita itu, atau yang menyatakan keberatan atau bersaksi bahwa itu bohong adalah bagian dari proses, fakta-fakta itu menguat. Artinya bahwa fakta itu betul, maka kemudian di situlah persoalan Pasal 14 ayat 1 terpenuhi," jawab Trubus.
Baca Juga: Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab: Kami Mohon Maaf Kepada Masyarakat Jakarta
Sebelumnya, pada sidang yang dilaksanakan Rabu (21//4/2021) ada enam saksi yang dihadirkan, yaitu Sarbini Abdul Murad (MER-C), Hadiki Habib (MER-C), Tonggo Meaty Fransiska (MER-C), Faris Nagib (RS Ummi), Nerina Mayakartiva (RS Ummi), dan Nuri Indah Indrasari (RSCM Jakarta Pusat).
Dakwaan kepada Rizieq Shihab berawal dari berita bohong yang disiarkan terkait hasil swab test yang ia jalankan.
Mulanya, Rizieq melakukan tes swab antigen melalui pemeriksaan oleh tim dokter MER-C yang kemudian dinyatakan reaktif.
Namun, tidak lama muncul video berkaitan dengan pelayanan di RS Ummi Bogor yang diunggah ke kanal Youtube RS Ummi.
Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq, maupun demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Maaf dan Akui Telah Langgar Protokol Kesehatan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV