> >

Pemerintah Resmi Kategorikan KKB Sebagai Organisasi Teroris

Politik | 29 April 2021, 14:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait aksi terorisme bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) sore. (Sumber: KompasTV)

“Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua sudah tegas, berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua, maka papua dan papua barat bagian sah dari NKRI,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Baca Juga: Teror KKB Semakin Beringas, Pemprov Minta Pemerintah Pusat Aktifkan Kembali Desk Papua

Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

"(Mereka memberikan) dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.

Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.

Baca Juga: Polisi: 9 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Senjata

Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU