Menaker: Belum Ada Pengaduan Terkait Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR
Update | 20 April 2021, 20:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai 20 April 2021 belum menerima pengaduan terkait perusahaan yang tidak mampu melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Diketahui, pemerintah sudah membuka layanan pengaduan THR 2021, baik secara online maupun offline pada 20 April sampai 20 Mei 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membenarkan hal tersebut, bahwa Kemenaker belum menerima pengaduan terkait perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021.
”Biasanya, aduan mulai terbaca pada minggu kedua atau minggu ketiga Ramadhan, sampai batas akhir H-7 Lebaran,” kata Ida dilansir dari Kompas.id (19/4/2021).
Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh mengatur, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai waktu, wajib berdialog secara bipartit dengan pekerja serta membuka laporan keuangan internal selama dua tahun terakhir.
Setelah dialog bipartit mencapai kesepakatan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ida mengatakan, pemerintah hanya bisa memberi sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawannya.
”Perusahaan yang terdampak dan tidak bisa membayar sesuai ketentuan bisa diberi kelonggaran membayar maksimal satu hari sebelum Lebaran. Pemerintah akan memfasilitasi pengaduan lewat posko agar THR betul-betul dibayarkan,” katanya.
Baca Juga: THR Tak Dibayar Sesuai Ketentuan? Lapor ke Posko THR Kemenaker!
Sebagai upaya untuk memastikan pembayaran THR diberikan perusahaan kepada pekerja, pemerintah juga akan memeriksa perusahaan yang menunggak pembayaran THR tahun 2020.
Berdasarkan data Kemenaker, ada 410 laporan pengaduan pembayaran THR Lebaran tahun 2020. Sebanyak 307 perusahaan di 24 provinsi sudah melunasi pembayaran. Sementara 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan tindak lanjut 103 kasus dugaan pelanggaran itu membutuhkan waktu.
Sebab, ada beberapa kasus yang ditindaklanjuti lewat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan (PHI).
”Ada permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial, jadi tentu tidak bisa serta-merta proses ini tuntas. Ada proses mediasi yang perlu dilakukan,” katanya.
Sementara itu, sanksi untuk 307 perusahaan yang sudah membayarkan THR juga sedang diproses.
"Sampai saat ini, sesuai data yang kami terima, ada lima perusahaan yang direkomendasikan sanksi administratif," ujarnya.
"Pengawas mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan, disampaikan ke gubernur, bupati, atau wali kota."
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Posko THR dan Call Center Pengaduan Pelaksanaan THR 2021
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV