Kakorlantas Siapkan Sanksi Dua Kali Lipat bagi Anggota yang Loloskan Pemudik
Berita utama | 13 April 2021, 19:53 WIB“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Doni Monardo.
Doni pun menegaskan, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar aturan ini. Di antaranya sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV