Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya
Sosial | 30 Maret 2021, 21:19 WIBAdapun permohonan non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).
Baca Juga: Buruan! Segera Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Terakhir Besok
Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
Sedangkan untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa:
1. NPWP
2. Nama
3. Nomor Induk Kependudukan
4. Alamat tempat tinggal
Baca Juga: Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini Cara Pegawai Lapor SPT Pajak
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV