> >

Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Sosial | 30 Maret 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak yang harus dilakukan pula oleh pensiunan. (Sumber: Thinkstock)

Adapun permohonan non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).

Baca Juga: Buruan! Segera Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Terakhir Besok

Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.

Sedangkan untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa:

1. NPWP

2. Nama

3. Nomor Induk Kependudukan

4. Alamat tempat tinggal

Baca Juga: Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini  Cara Pegawai Lapor SPT Pajak

5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU