Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, JPU: Bahasa Seperti Ini Biasa Digunakan Orang Tidak Terdidik
Hukum | 30 Maret 2021, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi pada Jumat (26/3/2021).
Bagi JPU, penggunaan kata seperti 'dungu' dan 'pandir' bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
“Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik, dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab Sebut Jaksa Tidak Tepat Sampaikan Hadis
Lebih lanjut, Jaksa menegaskan pihaknya adalah orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.
Selain itu, Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.
“Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti,” kata JPU.
“Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya,” imbuh Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Tidak Kambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD
Jaksa menyatakan, pihaknya menyayangkan sikap Rizieq Shihab yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya,” ucap jaksa.
Baca Juga: Jaksa Sebut Perkataan Rizieq Shihab Tak Sesuai Program Revolusi Akhlak Organisasinya
Sebelumnya pada sidang pembacaan eksepsi, Rizieq Shihab menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
Dengan sebutan itu, kemudian Rizieq Shihab mengatakan Jaksa mencoba menyebarkan hoaks dan fitnah.
“Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,” demikian bunyi eksepsi Rizieq.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV