Jaksa Minta Rizieq Shihab Tidak Kambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD
Hukum | 30 Maret 2021, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa Rizieq Shihab sebaiknya tidak mengkambinghitamkan Menko Polhukam soal penjemputan dirinya di Bandara. Jaksa menegaskan, kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang telah ditimbulkan atas kedatangan Rizieq Shihab.
“Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud,” tegas JPU saat membacakan pernyataan menanggapi eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
“Justru atas kedatangan terdakwalah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat,” lanjut Jaksa.
Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, 1.394 Aparat Berjaga di 4 Ring PN Jaktim
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian menilai eksepsi yang dibacakan oleh Rizieq Shihab tidak tepat. Di antaranya tudingan Rizieq Shihab yang meyebut Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang diselenggarakan.
Jaksa menegaskan, pernyataan itu tidak tepat dan terkesan hanya menonjolkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Faktanya, di saat yang bersamaan dilakukan juga kegiatan pernikahaan anak keempatnya dan dihadiri kurang lebih 5.000 orang.
“Pernyataan terdakwa tersebut tidaklah tepat,” kata JPU.
Baca Juga: Disebut Rizieq Shihab Sebagai Penghasut Kerumunan di Bandara, Ini Jawaban Mahfud MD
Jaksa Penuntut Umum lebih lanjut menyayangkan Rizieq Shihab menganggap dakwaan Jaksa berisi fitnah. Sebab, kata Jaksa, tidak satu huruf atau kata pun dalam lembar dakwaan terdakwa Rizieq Shihab berisi fitnah.
“Dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” tegas Jaksa.
Jaksa kemudian menanggapi soal pelanggaran protokol kesehatan dalam eksepsi yang telah dibacakan Rizieq Shihab. Jaksa mengatakan, hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup atau ranah eksepsi.
“Itu hanyalah keluh kesah terdakwa, oleh karenanya keberatan tersebut harus di kesampingkan,” kata Jaksa.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Kerumunan Ahok dan Raffi Ahmad Tak Diusut karena Teman Presiden?
Lebih lanjut Jaksa juga menanggapi pernyataan Rizieq Shihab yang mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait pandemi Covid-19 dari bandara baik lisan maupun tulisan.
Dalam konteksi ini, Jaksa menegaskan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang telah diberlakukan, setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum atau undang-undang yang berlaku.
“Dan apabila melanggarnya akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang atau hukum yang berlaku tersebut,” kata Jaksa.
“Hal ini didasarkan pada teori fiksi yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum atau undang-undang,” tambah Jaksa.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Bantah Hasut Umat untuk Berkerumun di Petamburan
Jaksa menuturkan ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Hal tersebut berlaku tanpa terkecuali baik petani, orang yang tidak lulus sekolah hingga warga di pedalaman.
“Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalil belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu,” tegasnya.
Apalagi, kata Jaksa, dalam hal ini Rizieq Shihab datang dari Arab Saudi yang juga menerapkan protokol kesehatan ketat terkait Covid-19. Rizieq Shihab, dalam bacaan Jaksa tidak pernah melakukan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan padahal sejumlah kegiatannya menimbulkan kerumunan.
“Terdakwa tidak satupun upaya mengimbau masyarakat yang hadir untuk mematuhi dan menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan,” ujar Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV