> >

Selain Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis Cs Dihadirkan di Persidangan Kasus Kerumunan Petamburan

Hukum | 23 Maret 2021, 19:19 WIB
Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Shabri Lubis (kanan) dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi (tengah) didampingi Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). (Sumber: KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan agar sidang perkara di Petamburan dan Megamendung dilakukan secara tatap muka alias offline.

Hakim yang diketuai Suparman Nyompa meminta JPU agar menghadirkan para terdakwa di persidangan lanjutan pada Jumat (26/3/2021).

Selain Rizieq Shihab, lima terdakwa pada kasus kerumunan di Petamburan juga ikut dihadirkan.

Baca Juga: Sidang Offline Dikabulkan, Hakim Peringatkan Rizieq Shihab untuk Tak Buat Kerumunan

Mereka yakni yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Para terdakwa tersebut tidak lagi mengikuti sidang secara online dari gedung Bareskrim Polri.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan para terdakwa tiap kali jadwal sidang," ujar Hakim Suparman saat persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Penetapan agar sidang dilakukan secara offline ini setelah tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan dan memberi jaminan pelaksanaan sidang tidak akan menimbulkan kerumunan.

Hakim Suparman Nyompa menegasakan akan meninjau ulang sidang secara offline jika para terdakwa melangar jaminan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Pendukungnya yang Hadir saat Sidang Offline Nanti untuk Tertib

Adapun sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Serta nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU