> >

Pria yang Menggandakan Uang di Bekasi Juga jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur

Kriminal | 23 Maret 2021, 16:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan tentang model majalah dewasa yang ditangkap karena konsumsi narkoba sabu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Herman, pria berambut gondrong yang mengaku bisa menggandakan uang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka terhadap Herman dilakukan tak lama setelah ia ditangkap akibat video yang merekam aksinya menggandakan uang viral di media sosial.

Baca Juga: Terbongkar Trik Pria di Bekasi yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu

Walau begitu, Herman ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus lain, yakni penyebabnya karena menikahi anak di bawah umur.

Seperti diketahui, saat melakukan penangkapan, polisi bukan hanya mengamankan Herman. Tapi juga istrinya berinisial N.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan istri Herman berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun.

Mereka berdua, kata Yusri, baru melaksanakan pernikahan pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Viral Video Pria Berambut Gondrong di Bekasi Bisa Gandakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu

"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/3/2021).

Atas perbuatannya menikahi anak di bawah umur, Yusri mengatakan, Herman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini Herman telah ditahan karena kasus yang menjeratnya soal pernikahan anak di bawah umur.

Sementara terkait penggandaan uang yang dilakukan Herman, polisi masih mendalami adanya kemungkinan pelaku dijerat pasal penipuan.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Ustaz Gondrong Pengganda Uang

"Ada indikasi korban, kami mengharapkan pihak yang pernah menjadi korban segara melapor," tuturnya.

Sejauh ini, kata Yusri, pihaknya telah menerima informasi bahwa ada seorang yang menjadi korban dari aksi Herman menggandakan uang.

"Masih kami dalami, nanti coba kami panggil atau mendatanginya yang pernah jadi korban saudara H karena penipuan penggandaan uang," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, aksi Herman dalam mengggandakan uang itu diduga penipuan. Uang pecahan Rp 100 ribu yang ada di dalam video yang sempat viral itu diduga palsu.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Ustaz Gondrong Pengganda Uang

Hal tersebut berdasarkan pengakuan istri pelaku bahwa semua benda yang ada di dalam video tersebut, termasuk uang diduga palsu.

"Semua benda yang ada di video termasuk uang diduga uang palsu. Uang itu kini sudah dibakar," kata Yusri.

Yusri menambahkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku H melakukan aksi menggandakan uang hanyalah trik sulap.

"Pengakuan (trik gandakan uang) untuk iseng karena itu hanya trik sulap," kata Yusri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggandaan Uang dengan Modus Jenglot dan Kotak Ajaib di Bekasi

Sejauh ini, Yusri menuturkan, polisi masih mendalami pengakuan pelaku. 

"Kami mencari uang yang dibakar karena yang bersangkutan mengaku uang palsu," kata Yusri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU