Pemkot Tangerang: Pemilik Tak Bisa Tunjukkan Bukti, Lahan yang Dipagar Beton Itu Jalan
Peristiwa | 15 Maret 2021, 18:03 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah turun tangan menginstruksikan anak buahnya untuk membongkar pagar beton yang menutup rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Arief mengatakan, pagar tembok beton tersebut menghalangi akses rumah warga. Dia pun langsung memerintahkan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk bertindak tegas membongkar tembok beton tersebut.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Arief dikutip dari Warta Kota, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Pemilik Ngaku Itu Lahannya Padahal Akses Jalan Dibeton, Walkot Tangerang Minta Bongkar
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.
Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang mengaku telah meninjau langsung ke lokasi. Hasilnya bahwa bidang tanah tanah yang jadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana di sampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Pembuat Dinding Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug, Klaim Tanah Milik Ayahnya
Pengakuan Pemilik Lahan
Terpisah, Asrul Burhan, ahli waris yang mendirikan dinding beton hingga menutupi seluruh akses rumah warga di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, buka suara.
Ia mengakui membangun dinding beton hingga menutup total salah satu bangunan milik warga itu sejak 21 Februari 2021.
Namun demikian, dia mengklaim lahan yang didirikan dinding beton tersebut dibangun di atas tanah milik ayahnya, Anas Burhan yang kini telah meninggal.
Asrul Burhan yang akrab disapa Ruli itu mengatakan, bahwa tanah ayahnya itu masih memiliki Akta Jual Beli (AJB).
"Yang jalan itu AJB," kata Ruli ketika ditemui, Minggu (14/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dengan alasan itulah, Ruli lantas mendirikan dua dinding beton di atas tanah tersebut pada 2019.
Tapi belakangan Ruli menutup total akses salah satu bangunan yang dilewati, yakni gedung milik seseorang bernama Munir (kini telah meninggal) pada 21 Februari 2021.
Alasannya, kata dia, sebagian dinding yang ia bangun sengaja dirobohkan pihak keluarga Munir.
Meski keluarga Munir sempat membantah telah merobohkan dinding tersebut, Ruli tak percaya. Sebab, menurut Ruli robohnya dinding beton itu cukup aneh.
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Akses Rumah Warga Ciledug yang Ditutup Dinding 2 Meter
"Posisi robohnya ke depan. Air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan. Harusnya ke belakang, kedorong air, (sehingga posisi jatuhnya) arah ke rumah."
Ruli pun sempat bertanya kepada pihak keluarga Munir perihal hancurnya sebagian dinding miliknya.
Pihak keluarga Munir kemudian mengatakan bahwa sebagian dinding itu hancur karena diterjang banjir. Lantas, Ruli tak dapat menerima alasan tersebut.
"Saya tanya (ke pihak keluarga Munir), 'Siapa yang robohin?' Enggak ada yang mau ngaku. Enggak bagus jadi tetangga gitu," kata dia.
Ruli menambahkan, ia telah memberikan akses jalan di depan kediaman milik Munir usai Ruli mendirikan dinding pada tahun 2019.
"Udah dikasih jalan sini, minta jalan sana. Sehingga pagar (dinding beton) saya dirobohin," ucapnya.
Baca Juga: Terkurung Rumahnya Dipagari Beton, Keluarga di Ciledug juga Diancam Pakai Golok
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV