> >

Ini Alasan Pelaku Kabur Saat Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Hukum | 13 Maret 2021, 22:05 WIB
Kondisi pesepeda korban tabrak lari mercy di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021) pagi. (Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro)

Ancaman 3 tahun

Sambodo menambahkan penyidik telah menahan DA selama 20 hari ke depan untuk memudahkan prose pemeriksaan, dan agar pelaku tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Polda Metro Jaya juga menahan mobil mercedes benz hitam C300 dengan nopol B 1728 SAQ, kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Atas perbuatannya DA dijerat Pasal 312 UU 22/2019 karena tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Ancaman hukuman dapat dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Adapun korban masih menjalani perawatan lantaran mendapat cedera tulang rusuk. Menurut keterangan saksi sebelum melarikan diri, pelaku DA menabrak korban dua kali hingga terpental.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU