> >

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Kasus Djoko Tjandra Hari Ini

Hukum | 10 Maret 2021, 07:38 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang vonis hari ini, Rabu (10/3/2021). Keduanya, adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk penghapusan red notice di Interpol dengan nama buronan Djoko Tjandra.

“Tanggal sidang Rabu, 10 Maret 2021. Agenda sidang pembacaan atau pengucapan putusan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diberikan jaksa setelah menilai Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Balas Tudingan Irjen Napoleon soal Penghapusan Nama Djoko Tjandra

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang berharap kliennya dapat diputus bebas dari dakwaan Jaksa.

“Harapan kami penasihat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Napoleon Bonaparta karena tidak terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sementara Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang tuntutan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu, diberikan jaksa setelah menilai Brigjen Prasetijo Utomo terbukti menerima 100 dollar Amerika Serikat dari buronan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Brigjen Prasetijo Utomo memiliki peran menjadi perantara suap antara Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Menkumham Yasonna Laoly di Kasus Djoko Tjandra

Untuk proses sejumlah tersangka dalam kasus ini, Tommy Sumardi yang merupakan penyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sudah lebih dulu divonis. Dari tuntutan jaksa 1 tahun enam bulan penjara, Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sibsider enam bulan kurungan penjara.

Tommy dinilai terbukti melakukan suap terhadap dua jenderal untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang. Tommy meminta kepada dua jenderal tersebut untuk diterbitkan surat kepada Dirjen Imigrasi, agar status buron Djoko Tjandra dari system Enhanced Cekal System dihapus.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU