> >

Satgas Covid-19 Hadang Penularan Virus Corona Varian Inggris di Indonesia Dengan Isolasi Berlapis

Update corona | 3 Maret 2021, 13:40 WIB
Wiku Adisasmito - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Covid-19, Kamis, 12 November 2020. (Sumber: Youtube BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya langsung melakukan isolasi pada dua kasus positif Covid-19 B.1.1.7 untuk mencegah terjadinya penularan. Menurut Wiku, sebenarnya pemerintah sudah membuat sistem pertahanan berlapis untuk mencegah masuknya varian baru atau mutasi virus corona tersebut.

Namun, jika akhirnya sistem tersebut berhasil ditembus, pemerintah sudah langsung melakukan pencegahan dengan menerapkan isolasi pada masyarakat yang tertular itu.

"Pada intinya Indonesia telah membuat sistem barrier berlapis-lapis, dan jika memang ada kasus varian baru tersebut maka petugas di lapangan segera mengisolasi," ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Rabu (03/03/2021).

Baca Juga: IDI Ingatkan Masyarakat Ancaman dari Varian Baru Virus Corona Asal Inggris Lebih Mudah Menyebar

Namun, jika akhirnya sistem tersebut berhasil ditembus, pemerintah sudah langsung melakukan pencegahan dengan menerapkan isolasi pada masyarakat yang tertular itu."Pada intinya Indonesia telah membuat sistem barrier berlapis-lapis, dan jika memang ada kasus varian baru tersebut maka petugas di lapangan segera mengisolasi," ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Rabu (03/03/2021). (Sumber: ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA)

"Upaya ini berusaha untuk menjamin kasus positif harus menjadi negatif terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan aktivitasnya demi mencegah penularan yang lebih luas," kata Wiku.

Adapun terkait dengan detail penelitian soal varian virus corona B.1.1.7, Wiku mengatakan akan dilakukan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. "Untuk detailnya akan disampaikan segera secara transparan khususnya oleh LBM Eijkman yang menkoordinir pelaksanaan Whole Genome Sequencing di Indonesia," kata dia.

Indonesia sudah menerapkan alur peraturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Strategi Buat Cegah Penyebaran Varian Baru Virus Corona Asal Inggris

Menurut Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana, syarat pertama yang harus dipenuhi masyarakat yang baru kembali dari luar negeri adalah membawa hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.

"Sesampainya di Indonesia mereka langsung akan dilakukan PCR pertama di tempat karantina yang sudah ditetapkan," ujar Yosi.

Setelah swab pertama dilakukan, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani karantina selama koma hari. Setelah hari kelima, akan dilakukan tes swab kembali. "Kalau hasilnya negatif besoknya baru boleh melanjutkan perjalanan," ucap Yosi.

Namun, jika pada swab pertama pelaku perjalanan luar negeri dinyatakan positif Covid-19 maka akan dirujuk ke RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran atau Wisma Atlet Pademangan Tower 8.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU