> >

Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Digrebek: Pemilik Bukan Dokter dan Sudah Buka Endorse ke Artis

Kriminal | 24 Februari 2021, 05:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membekuk tersangka pemilik klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur, yang telah beroperasi selama empat tahun.

Tersangka SW yang membuka klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur ini berperan sebagai pemilik usaha sekaligus orang yang melakukan praktik perawatan kecantikan.

Polisi menyebut dalam sekali melakukan perawatan kecantikan, tersangka mematok harga Rp 3-9 juta kepada korban.

Padahal tersangka tidak memiliki keahlian dalam bidang itu.

Ia hanya memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan perawat di salah satu klinik kecantikan.

Tersangka juga memasarkan produk ilegalnya melalui media sosial dengan beberapa konsumen merupakan public figure.

"Sebagian besar konsumennya mengetahui yang bersangkutan adalah dokter. Padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Kasi Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung, menyatakan dari data yang dimiliki dinas kesehatan, klinik ini diketahui tidak memiliki izin praktik dan edar.

Selain ilegal, klinik ini juga dilaporkan oleh sejumlah pasien yang mengaku mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan pipi pasca berobat di klinik itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU