> >

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Peristiwa | 23 Februari 2021, 12:34 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual dengan Satgas Covid-19. (Sumber: Youtube BNPB)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan penerapan PPKM berskala mikro diharapkan mampu lebih menekan laju penularan Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (23/2/2021). “PPKM mikro diperpanjang mulai 23 sampai 8 maret 2021,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Selama 14 Hari, Ini Aturan Penerapannya

Ariza, demikian ia disapa, mengatakan tidak ada perubahan aturan dalam perpanjangan penerapan PPKM Mikro. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, kata Ariza, masih diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Kita bersyukur ada penurunan (kasus positif terinfeksi Covid-19), (meski -red) penyebaran covid masih tinggi. Angka kesembuhan 94,5 persen, angka kematian turun 1,6 persen. Jakarta masih tinggi karena ibukota dan banyak interaksi,” ujar Ariza.

Baca Juga: Jokowi dan KPC-PEN Sebut PPKM Mikro Berhasil Turunkan Covid-19, Epidemiolog: Klaim Tak Berdasar!

Sementara itu sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan penerapan PPKM Mikro efektif menekan penularan Covid-19. Berikut aturan dalam penerapan PPKM Mikro, di antaranya adalah:

Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB

Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

Baca Juga: Kapolri Sebut PPKM Mikro Terbukti Mampu Menekan Laju Penularan Covid-19

Aturan jam buka pusat perbelanjaaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan

Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan

Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU