> >

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Peristiwa | 23 Februari 2021, 12:34 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual dengan Satgas Covid-19. (Sumber: Youtube BNPB)

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

Baca Juga: Kapolri Sebut PPKM Mikro Terbukti Mampu Menekan Laju Penularan Covid-19

Aturan jam buka pusat perbelanjaaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan

Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan

Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU