Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
Peristiwa | 23 Februari 2021, 12:34 WIBSektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
Baca Juga: Kapolri Sebut PPKM Mikro Terbukti Mampu Menekan Laju Penularan Covid-19
Aturan jam buka pusat perbelanjaaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan
Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan
Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV