> >

Bersaksi di Sidang Kivlan Zen, Kuasa Hukum: Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa

Hukum | 19 Februari 2021, 19:17 WIB
Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo berpose sebelum menjadi narasumber di acara Satu Meja The Forum di studio satu Kompas TV, Menara Kompas, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo disebut ingin membalas jasa Kivlan Zen. Atas dasar itu, Gatot Nurmantyo hadir sebagai saksi di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen.

“Pak Gatot seperti yang dikatakan minta jadi saksi. Beliau ingin balas jasa (kepada Kivlan Zen red),” kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta pada Jumat (19/2/2021).

Menurut Tonin Tachta, Gatot Nurmantyo memiliki informasi soal Kivlan Zen. Salah satu di antaranya adalah soal peran Kivlan Zen di Filipina.
 

Baca Juga: Kivlan Zen Rencanakan Pembunuhan Wiranto dan Luhut? Gatot Nurmantyo: Saya Tertawa Terbahak-Bahak

“Beliau (Kivlan Zen red) membebaskan tawanan di Filipina,” ujarnya.

Tachta mengatakan, kesaksian Gatot Nurmantyo di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen patut dipertimbangkan atau bisa dipertimbangkan.

“Bukan seperti yang diberitakan, mau membunuh dan lain-lain,” ucapnya.

Baca Juga: Kivlan Zen Sebut Kasusnya Rekayasa Tito, Luhut, dan Wiranto

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menjadi saksi di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen, Jumat (19/2/2021). Ia mengaku tertawa terbahak-bahak menanggapi kabar Kivlan Zen ingin membunuh Mantan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saya tertawa terbahak-bahak saat konpers, karena tau persis Menko Polhukam itu dikawal pasukan khusus, demikian juga Menko Kemaritiman,” kata Gatot Nurmatyo.

Gatot yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Kivlan Zen, mengaku tidak ada alasan bagi Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara

“Untuk apa membunuh? Saya juga mantan tentara, Saya tahu, untuk apa membunuh kalo bukan karena ideologi. Dengan apa? Menurut Saya paling logis pake sniper. Saya tau kualitas pengawal yang ditunjuk untuk Menko Polhukam dan lain-lain. Pasti keliatan, kalau tidak intelijennya sangat memalukan,” ujar Gatot.

Dalam keterangannya di persidangan, Gatot menjawab pertanyaan Hakim soal catatan sumpah prajurit Kivlan Zen. Gatot mengatakan, Kivlan Zen tidak pernah melanggar sumpah prajurit.

“Indikasinya terdakwa pensiun, diberhentikan dengan hormat,” ungkap Gatot.

Baca Juga: Luhut Tunjuk Keponakan Jadi Pengurus PB PASI, CEO Bukalapak Juga Terlibat

Gatot lebih lanjut mengaku, saat menjabat sebagai Panglima TNI dirinya juga tidak pernah mendengar Kivlan Zen ingin melakukan pembunuhan.

“Sewaktu Panglima TNI, saya tidak pernah mendengar. Saya pernah melihat pernyataan di televisi,” ujarnya.

Di persidangan, Hakim juga mengonfirmasi kepada Gatot Nurmantyo soal 5 jenis senjata yang disita dalam kasus Kivlan Zen. Hakim bertanya apakah semua senjata yang disita digunakan oleh TNI, Gatot membantah.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kivlan Zen, Empat Tersangka Jadi Saksi

“Revolver dipakai kepolisian, yang lain tidak digunakan di TNI. Senjata laras panjang dimodifikasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.

Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta, dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU