Bersaksi di Sidang Kivlan Zen, Kuasa Hukum: Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa
Hukum | 19 Februari 2021, 19:17 WIBBaca Juga: Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara
“Untuk apa membunuh? Saya juga mantan tentara, Saya tahu, untuk apa membunuh kalo bukan karena ideologi. Dengan apa? Menurut Saya paling logis pake sniper. Saya tau kualitas pengawal yang ditunjuk untuk Menko Polhukam dan lain-lain. Pasti keliatan, kalau tidak intelijennya sangat memalukan,” ujar Gatot.
Dalam keterangannya di persidangan, Gatot menjawab pertanyaan Hakim soal catatan sumpah prajurit Kivlan Zen. Gatot mengatakan, Kivlan Zen tidak pernah melanggar sumpah prajurit.
“Indikasinya terdakwa pensiun, diberhentikan dengan hormat,” ungkap Gatot.
Baca Juga: Luhut Tunjuk Keponakan Jadi Pengurus PB PASI, CEO Bukalapak Juga Terlibat
Gatot lebih lanjut mengaku, saat menjabat sebagai Panglima TNI dirinya juga tidak pernah mendengar Kivlan Zen ingin melakukan pembunuhan.
“Sewaktu Panglima TNI, saya tidak pernah mendengar. Saya pernah melihat pernyataan di televisi,” ujarnya.
Di persidangan, Hakim juga mengonfirmasi kepada Gatot Nurmantyo soal 5 jenis senjata yang disita dalam kasus Kivlan Zen. Hakim bertanya apakah semua senjata yang disita digunakan oleh TNI, Gatot membantah.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kivlan Zen, Empat Tersangka Jadi Saksi
“Revolver dipakai kepolisian, yang lain tidak digunakan di TNI. Senjata laras panjang dimodifikasi,” tuturnya.
Sebagai informasi, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.
Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV