> >

20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Disita, Salah Satunya Terbesar di Indonesia

Hukum | 10 Februari 2021, 20:46 WIB
Salah satu kapal yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan aset tersangka korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Sumber: Kejagung)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 kapal terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sebanyak 20 kapal tersebut merupakan aset tersangka Heru Hidayat dan masih beroperasi di berbagai Wilayah Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik masih berupaya mengejwr aset-aset para tersangka.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka

"Penyidik juga bekerja sekarang ngecek kapalnya. Kemaren kan ada 20 kapal posisi ada di Samarinda, Batam, penyidik masih di lapangan untuk melihat masing masing kondisi kapal," katanya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurut Febrie, kapal yang disita itu memiliki jenis berbeda-beda.

Namun, salah satu di antara 20 unit kapal tersebut merupakan kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.

"Kapalnya satu (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menyita aset tanah milik Heru Hidayat. Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik yaitu 23 hektare.

"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah," tuturnya.

Baca Juga: Usai Penetapan 8 Tersangka oleh Kejagung, Pemerintah Jamin Dana Prajurit TNI & Polri di Asabri Aman

Ilustrasi: Gedung ASABRI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Sumber: Kontan)

Tanah Tersangka Benny Tjokrosaputro Disita

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menyita 194 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Tanah milik Benny Tjokro itu ada di daerah Maja, Lebak, Banten.

"Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Febrie.

Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Baca Juga: Soal Kasus Asabri, Mahfud MD: Korupsi Diadili, Kesejahteraan Prajurit Terjamin

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP.

"Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP," ujar Leonard.

Leonard menambahkan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.

Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU