> >

Coba Cek Daftar Kabupaten/Kota Berstatus Zona Merah dan Prioritas PPKM Mikro Ini

Peristiwa | 9 Februari 2021, 09:22 WIB
Presiden Jokowi mengevaluasi pelaksanaan PPKM yang tak tegas dan inkonsisten. (Sumber: Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali mulai Selasa (9/2/2021). PPKM ini akan berjalan di tingkat RT hingga 22 Februari 2021.

Langkah ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Aturan itu menegaskan kewajiban pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Kewajiban menerapkan pembatasan ini berlaku bagi seluruh kelurahan/desa dalam kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro. 

Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Aturannya

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro," kata Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri.

Pembatasan ini guna menekan angka kasus Covid-19 yang telah mencapai 1.166.079 kasus terjangkit Covid-19. 

Jumlah pasien yang masih mengidap Covid-19 di Indonesia saat ini menjadi angka tertinggi di Asia dengan 171.288 kasus aktif. 

Hal itu membuat kapasitas rumah sakit rujukan di berbagai penuh. Tak jarang, pasien harus mengantre untuk mendapatkan perawatan.

Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 menetapkan daerah di 7 Provinsi wajib menerapkan PPKM Mikro dengan kabupaten/kota prioritas. Berikut daftarnya.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Vaksinasi Mandiri Kepada Pemerintah, Perlukah?

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

3. Provinsi Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta, dan sekitarnya.

5. Provinsi DIY: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Provinsi Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

7. Provinsi Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Depansar, dan sekitarnya.

Baca Juga: Penutupan Kampung Tergantung Zonasi Saat PPKM Skala Mikro yang Berlaku Mulai 9 Februari 2021

Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mempublikasikan data terbaru mengenai daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi. Berikut daftarnya: 

Sumatera Utara 

Kota Medan 

Lampung 

Lampung Tengah 

Lampung Timur 

Papua 

Keerom 

Kota Jayapura 

NTT 

Sumba Timur 

Ende 

Kota Kupang 

Manggarai Timur

Sulawesi Utara 

Kota Manado 

Sulawesi Tengah 

Morowali 

Kota Palu 

Bali 

Jembrana 

Gianyar 

Tabanan 

Badung 

Kota Denpasar 

Bangli 

Kalimantan Timur 

Kutai Timur 

Paser 

Kota Balikpapan 

Kota Bontang 

Berau 

Kalimantan Tengah 

Kota Palangkaraya 

Kotabaru 

Tapin 

Jawa Timur 

Jombang 

Kota Madiun 

Jawa Tengah 

Purbalingga 

Purworejo 

Wonogiri 

Pati 

Kota Surakarta 

Kota Semarang 

Jawa Barat

Kota Bogor 

Jambi Kota 

Sungai Penuh 

DKI Jakarta 

Jakarta Barat 

Jakarta Selatan 

Jakarta Timur 

Jakarta Utara 

DI Yogyakarta 

Bantul 

Kota Yogyakarta 

Kulon Progo 

Baca Juga: Beberapa Penelitian Menunjukkan Orang Dapat Terjangkit Covid-19 Lagi Setelah Sembuh

Status zona merah atau berisiko tinggi itu berdasarkan beberapa indikator, yaitu indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. 

Indikator itu antara lain, penambahan kasus positif baru Covid-19 seminggu terakhir, penambahan jumlah pasien positif Covid-19 zang meninggal seminggu terakhir, persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif hingga kapasitas ruang isolasi rumah sakit rujukan Covid-19.

Status zona merah ini dapat berubah berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran pandemi virus corona setiap harinya.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU