Draf RUU Pemilu, Caleg Hingga Capres Minimal Lulus Perguruan Tinggi
Peristiwa | 29 Januari 2021, 16:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- DPR tengah membahas revisi Undang-undang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilu Presiden (Pilpres). Dalam draf RUU Pemilu disebutkan syarat peserta Pilkada, Pileg, hingga Pilpres minimal lulus perguruan tinggi atau sederajat.
“Itu baru draf (RUU Pemilu -red) saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada KompasTV melalui pesan singkat Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Draf RUU Pemilu Larang Mantan HTI Ikut Pemilu, Seperti PKI
Saan mengatakan, pendidikan SLTA atau sederajat untuk syarat maju sebagai calon presiden, calon wakil presiden, dan anggota legislatif sebenarnya sudah cukup. Kendati demikian, Saan menegaskan Partai Nasdem tidak masalah dengan usulan yang ada dalam draf RUU Pemilu.
“Syarat pendidikan SLTA atau sederajat sudah cukup. Nasdem sendiri tidak masalah dengan usulan tersebut. Tetapi bagi Nasdem, syarat pendidikan seperti sekarang untuk maju caleg dan capres sudah cukup,” ujarnya.
Baca Juga: Prolegnas 2021: Fraksi PAN Dukung RUU Pemilu Direvisi Lagi
Bagi Saan, pelaksanaan pemilu kepala daerah, pemilu legislatif maupun pemilu presiden harus membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun.
“Banyak tokoh di level nasional maupun daerah yang memiliki akseptabilitas tinggi di masyarakat serta kemampuan yang memadai untuk menjadi anggota dewan. Maka, mereka harus diberi kesempatan,” tutur Saan.
Baca Juga: Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Komisioner KPU: Akan Hasilkan Pemerintahan yang Jauh Lebih Efektif
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV