> >

Tiga Isu Penting: Black Box Ditemukan, Vaksinasi, Praperadilan Rizieq Shihab

Peristiwa | 13 Januari 2021, 06:00 WIB
Penemuan bagian Black Box dari pesawat (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

SOLO, KOMPAS. TV - Berikut ini tiga berita menarik sepanjang hari Selasa (12/1/2021) kemarin.

Pengangkatan Black Box

Pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mencapai babak baru dengan penemuan bagian black box pada Selasa (12/1/2021) sore. Adapun FDR Black Box ini ditemukan di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.

Namun, tim gabungan pencari baru menemukan rekaman data penerbangan (FDR). Bagian black box yang merekam suara di kokpit pesawat (CVR) belum bisa diangkat dari laut.

Kepala Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Thahjono mengatakan, posisi CVR berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi penemuan FDR. Ia menyakini lokasi CVR tidak bergeser karena kedalaman laut hanya 20 meter.

Dengan FDR yang telah ditemukan, KNKT dapat mengetahui komponen pesawat mana yang bermasalah. Untuk mencapai kesimpulan penyebab kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, KNKT membutuhkan waktu sekitar 11 bulan.

‘Namun, menurut Soerjanto, banyak pula kasus penemuan black box di Indonesia yang tak membantu penyelidikan kecelakaan. Hal itu karena komponen black box tidak terawat.

Sementara itu, pencarian korban masih terus berlanjut. Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito menyatakan, tim gabungan pencari telah menemukan 139 kantong jenazah.

Proses identifikasi korban masih berlanjut. Untuk sementara, tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 4 korban.

Baca Juga: KNKT Sebut Sriwijaya Air SJ182 Tidak Meledak Sebelum Membentur Air Laut

Vaksinasi Mulai Hari Ini

Sesuai jadwal, vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan hari ini. Presiden Joko Widodo akan menjadi penerima pertama vaksin Covid-19.

Proses vaksinasi tahap pertama ini akan terus berlanjut sampai April 2021.

‘Kelompok prioritas penerima vaksin di tahap ini mencakup nakes, aparat, petugas layanan publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama. ‘

Rinciannya, ada sekira 1,3 juta nakes, petugas penunjang fasilitas kesehatan, dan petugas pelacakan kasus Covid-19 masuk sebagai kelompok prioritas. 

Lalu, ada 17,4 juta orang petugas layanan transportasi publik, TNI, Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Masing-masing orang akan mendapat dua kali suntik vaksin dengan jarak waktu 14 hari antar suntikan.

Penerima vaksin Covid-19 untuk tahap ini akan mendapat pemberitahuan melalui SMS. Masyarakat yang menerima SMS pemberitahuan nantinya akan dihubungi untuk verifikasi data penerima dan konfirmasi penyakit yang diderita.

Penerima yang telah terkonfirmasi akan mendapat surat undangan elektronik dan jadwal vaksinasi.

Baca Juga: Apakah Suntik Vaksin Membatalkan Puasa?

Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan Rizieq Shihab pada Selasa (12/1/2021).

Hakim tunggal Akhmad Sayuti menilai, penetapan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah sesuai perkara. Hakim juga menilai, penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah didukung alat bukti sah.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 di kawasan Petamburan, Tebet, dan Megamendung.

Dengan putusan pengadilan itu, Bareskrim Polri akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Sementara, pihak Rizieq Shihab mengajukan keberatan atas putusan itu. Aziz Yanuar, Pengacara Rizieq Shihab mengklaim, kasus Rizieq Shihab itu menyalahi asas hukum ne bis in idem.

Sederhananya, asas hukum itu bermakna suatu perkara tak bisa diadili dua kali.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rizieq Shihab Sah

Rizieq sebelumnya telah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena itu, pihak Rizieq tak terima dengan pemidanaan ini.

Pada kesempatan lain, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku keberatan dengan penetapan tersangka Rizieq.

Hal itu karena penetapan tersangka kasus kerumunan ini adalah yang pertama sejak pandemi Covid-19.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU