> >

Divonis Tiga Tahun, Bupati Buton Terbukti Suap Akil Mochtar

Berita kompas tv | 28 September 2017, 12:25 WIB

 

Bupati Buton Samsu Umar divonis tiga tahun sembilan bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara oleh hakim Tipikor Jakarta, Rabu (27/09).

Samsu Umar terbukti menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar terkait pengurusan putusan sengketa pilkada Buton tahun 2011.

Vonis Samsu Umar lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU