> >

Sosok Penyebar Pertama Video Pribadi Gisel dan Michael Masih Misteri

Hukum | 29 Desember 2020, 23:44 WIB
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)

Tersangka menjadi korban

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus yang menimpa Gisel dan MYD tidak dapat dipidana jika Gisel maupun MYD tidak menghendaki video pribadi tesebut tersebar.

ICJR menyatakan, pihak yang video pribadinya disebar ke publik tanpa izin merupakan korban yang harus dilindungi.

Baca Juga: Gisel Dikenakan Pasal yang Mirip dengan Kasus Video Ariel pada 2011

ICJR menyarankan seharusnya penyidik fokus pada penyidikan kepada aktor yang menyebarkan video tersebut ke publik, bukan mengalihkan penyidikan ke orang di dalam video.

“Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," jelas ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU