Jika Bepergian Libur Natal dan Tahun Baru, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19
Update corona | 20 Desember 2020, 21:16 WIBSurat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cermati! Ini Harga Rapid Test Antigen di Dalam dan Luar Pulau Jawa
Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.
Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV