Pemprov DKI akan Tindaklanjuti Permintaan Luhut: Kerja dari Rumah 75 Persen, di Kantor 25 Persen
Update corona | 15 Desember 2020, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti permintaan Menteri Kooridinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerapkan pengetatan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan Satgas Covid-19 tingkat provinsi akan membahas permintaan Menko Luhut tersebut.
Sebab, kata dia, kebijakan yang berkaitan dengan efek pandemi Covid-19 melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kemenko Marves WFH 14 Hari
"Nanti Satgas Covid provinsi akan mendiskusikan hal tersebut. Karena masalah Covid melibatkan berbagai SKPD," kata Andri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Pengetatan kebijakan WFH ini diminta oleh Luhut dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 secara virtual yang digelar bersama Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta, pada Senin (14/12) kemarin.
Luhut meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memperketat WFH sebesar 75 persen di ibu kota. Sementara pegawai yang bekerja di kantor diminta hanya sebanyak 25 persen saja.
Ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah orang berkumpul pada saat libur natal dan tahun baru. Mengingat, terjadi peningkatan kasus signifikan pascalibur panjang pada akhir Oktober lalu.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Terapkan WFH Lagi untuk Batasi Jumlah Pegawai di Kantornya
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," ucap Luhut.
Karena adanya pembatasan jam operasional dan pengunjung, Luhut menuturkan, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan terkait biaya sewa dan biaya layanan kepada para penyewa agar tidak terbebani.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV