> >

Usai Diperiksa Rizieq Shihab Dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro

Hukum | 13 Desember 2020, 00:59 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyatakan Rizieq Shihab Negatif Covid-19

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.

Lebih Argo menjelaskan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.

Baca Juga: Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Berlapis Soal Kasus Kerumunan

Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka. 

Mereka yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU