> >

Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis

Hukum | 10 Desember 2020, 15:49 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan data Covid-19 di DKI Jakarta usai pelantikan mutasi jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak kepolisian akan menangkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sejumlah wilayah seperti Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi serta Idrus.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Diketahui, Maman Suryadi menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), sementara Ahmad Shabri Lubis merupakan Ketua Umum FPI saat ini.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, kasus yang menjerat para tersangka karena terkait tindak pidana di muka umum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Polisi: Rekaman Kapolda Metro Jaya Soal Rizieq Shihab Hoaks

Argo menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan barang bukti terkait kasus ini. Dengan bekal tersebut, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.

Hasilnya, menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi dan Idrus.

Selain ditetapkan tersangka, mereka juga telah dicekal berpergian ke luar negeri. Pihak kepolisian, kata Argo, sudah melayangkan surat cekal kepada Dirjen Imigrasi sejak 7 Desember 2020.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dengan Berbagai Alasan, Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi?

“Surat pencekalan pertama Rizieq Shihab dalam waktu 20 hari sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi. Kemudian juga untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Sabhri Lubis sudah kita lakukan pencekalan. Surat sudah dikirim 7 Desember,” ujar Argo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Adapun ancaman hukuman Rizieq dan lima tersangka lainnya yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga: Update Kasus Polisi dan Pengawal Rizieq Shihab, Penyidik Bareskrim Periksa Saksi di Tiga Tempat

Berikut bunyi Pasal 160 KUHP;

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU