Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis
Hukum | 10 Desember 2020, 15:49 WIBBaca Juga: Dua Kali Mangkir Dengan Berbagai Alasan, Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi?
“Surat pencekalan pertama Rizieq Shihab dalam waktu 20 hari sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi. Kemudian juga untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Sabhri Lubis sudah kita lakukan pencekalan. Surat sudah dikirim 7 Desember,” ujar Argo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Adapun ancaman hukuman Rizieq dan lima tersangka lainnya yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Baca Juga: Update Kasus Polisi dan Pengawal Rizieq Shihab, Penyidik Bareskrim Periksa Saksi di Tiga Tempat
Berikut bunyi Pasal 160 KUHP;
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV