Jadi Tersangka Suap Wenny Bukamo Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya
Hukum | 5 Desember 2020, 23:13 WIBPara rekanan sepakat menyerahkan uang commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky. Jumlahnya fee bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV