> >

Modus Korupsi Menteri Edhy Prabowo, Uang Suap Ditransfer ke Rekening Staf Sang Istri

Hukum | 26 November 2020, 10:25 WIB
Edhy Prabowo bersama istri saat halal bihalal secara virtual, di Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas KKP)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi terkait ekspor benih lobster atau benur. 

Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, dalam konferensi persnya menjelaskan modus Edhi Prabowo menerima suap atau janji atas kegiatan ekspor benur tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Ibunya dan Seluruh Masyarakat Indonesia

Menurut Nawawi, awalnya Menteri Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada tanggal 14 Mei 2020.

Edhy Prabowo kemudian memutuskan menunjuk staf khususnya Andreau Pribadi Misanta sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence itu dan Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence. 

“Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” kata Nawawi saat konferensi persnya di Jakarta pada Rabu (25/11/2020) malam.

Lalu pada awal bulan Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di lantai 16. Di sana, ia bertemu dengan Safri.

Baca Juga: Soal Kasus Menteri Edhy Prabowo, KPK Minta 2 Tersangka Lain Segera Menyerahkan Diri

Dalam pertemuan itu, mereka membahas soal kegiatan ekspor benih lobster atau benur. Oleh Safri, Sarjito diberitahu bahwa keperluan ekspor benur hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo atau PT ACK sebagai forwarder.

Namun ada syaratnya yaitu terdapat biaya angkut jika hendak melakukan kegiatan ekspor benih lobster, yakni sebesar Rp 1.800 per ekor.

Sarjito pun menyanggupi syarat tersebut. Ia kemudian melalui PT DPP melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total senilai Rp 731.573.564.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri atas Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU