KPK Sita ATM Staf Istri Edhy Prabowo, Tas Hermes Hingga Jam Tangan Mewah
Hukum | 26 November 2020, 01:48 WIBDalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.
Kemudian Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito, Staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Beda Aturan Ekspor Benih Lobster Era Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti
SGT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.
Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Untuk rombongan Edhy dan istri beserta staf dan pejabat KKP ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Amerika Serikat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV