> >

KPK Sita ATM Staf Istri Edhy Prabowo, Tas Hermes Hingga Jam Tangan Mewah

Hukum | 26 November 2020, 01:48 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia Kamis (27/1/2020). Menteri Edhy melihat langsung proses pengembangan teknologi budidaya lobster serta menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Universitas Tasmania. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.

Kemudian Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito, Staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Beda Aturan Ekspor Benih Lobster Era Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti

SGT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.

Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Untuk rombongan Edhy dan istri beserta staf dan pejabat KKP ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Amerika Serikat.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU