Catat! Jadwal Libur Tahun Baru 2021
Peristiwa | 25 November 2020, 14:34 WIBBaca Juga: Presiden Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi
Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV