> >

Majelis Hakim Vonis Heru Hidayat Penjara Seumur Hidup, Terbukti Korupsi Jiwasraya

Hukum | 27 Oktober 2020, 05:21 WIB
Sidang saat pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya digelar secara langsung di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020). (Sumber: Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Komut PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Jiwasraya

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Heru juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), sebagaimana dilansir ANTARA.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yaitu penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Heru yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. 

“Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Rosmina. 

Heru dinyatakan melakukan korupsi yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya. 

Selain itu, Heru disebut menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee. 
Majelis hakim mengungkapkan, Heru menggunakan uang hasil korupsinya untuk berfoya-foya. 
“Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya yaitu melakukan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi," ucap dia. 

Majelis hakim menilai, Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya sehingga sikap sopan dan status sebagai kepala keluarga terhapus. 

Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat Dituntut Bayar Rp 10 Triliun: Seluruh Harta Saya Tidak Sampai Segitu

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagai telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Adapun lima terdakwa lainnya dalam kasus ini juga telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup. 

Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. 

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Mereka juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU