> >

Jamwas Panggil Kajari Jaksel karena Disebut Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Hukum | 20 Oktober 2020, 13:05 WIB
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tengah menyantap hidangan makan siang (Sumber: Istimewa)

Pemberian makan tersebut, kata dia, tergantung dari situasi dan kondisi. Jika memungkinkan pemberian makan menggunakan kotak nasi atau bungkus makan.

Namun jika tidak memungkinkan maka akan dipesankan makanan kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai anggaran dan SOP.

"Sedangkan apabila tersangka atau PH dan penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka. Jadi bukan jamuan tetapi memang jatah makan siang," ujar Hary. 

Baca Juga: Kasus Suap Penghapusan Red Notice Masuk Tahap 2, Napoleon dan Prasetijo Tinggal Tunggu Sidang

Sebelumnya, jamuan makan terhadap dua jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte terkuak melalui unggahan di Facebook pengacara Petrus Bala Pattyona yang merupakan pengacara Brigjen Prasetijo Utomo. 

"Sejak saya menjadi pengacara pada 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap 2 -istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata  Petrus. 

Kajari Jaksel Anang Supriatna mengatakan jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap dua jenderal polisi itu sudah sesuai prosedur.

"Itu bagian dari layanan publik. Prosedurnya memang seperti itu karena ada anggarannya sendiri untuk itu," kata Anang.

Baca Juga: Beredar Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Menyantap Hidangan dari Kejari Jaksel

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU