Beredar Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Menyantap Hidangan dari Kejari Jaksel
Hukum | 20 Oktober 2020, 10:15 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sebuah foto menampilkan tersangka kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo tengah makan bersama pengacara dan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Foto tersebut pun akhirnya viral di media sosial. Dalam foto tampak Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo masih mengenakan seragam kepolisian lengkap dengan jabatan di pundaknya.
Namun, tidak terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki? Ini Penjelasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan bahwa foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo saat itu tengah menyantap hidangan makan siang.
Menurutnya, pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari dikutip dari Kompas.vom pada Senin (19/10/2020).
Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi. Jika memungkinkan, akan disajikan nasi kotak atau nasi bungkus.
Baca Juga: Polri Lanjutkan Proses Hukum Irjen Napoleon Setelah Hakim Tolak Gugatan Praperadilannya
Tetapi jika tidak memungkinkan maka akan disajikan makanan dari kantin dengan menu yang sesuai anggaran dan standar operasional prosedur.
Hari juga memastikan bahwa hal tersebut bukan jamuan istimewa, tetapi hanya pemberian jatah makan siang. "Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto menganggap bahwa memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.
Baca Juga: Jawab Kritik Aktivis KAMI Diborgol, Mabes Polri Singgung Kasus Djoko Tjandra yang Jerat 2 Jenderal
Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan.
Akan tetapi, menu yang disajikan tidak boleh melebihi plafon anggaran yang disediakan.
"Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia," ujar Amir.
Sebelumnya beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan kuasa hukumnya makan siang di sebuah ruangan di Kejari Jaksel saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua, Jumat (16/10).
Baca Juga: Irjen Pol Napoleon: Tunggu Tanggal main, Saya Buka Semua
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak terlihat dalam foto tersebut. Saat itu, kedua tersangka tampak mengenakan pakaian dinas Polri.
Sementara itu Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Irjen POl Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa jamuan makan yang diberikan Kejari Jakarta Selatan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) pada Jumat (16/10) adalah hal biasa.
"Itu acara P21 Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Jaksel lalu, pas makan siang sesudah Shalat Jumat, kami dikasih soto betawi. Padahal biasa-biasa saja, cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," kata Petrus.
Baca Juga: Kasus Suap Penghapusan Red Notice Masuk Tahap 2, Napoleon dan Prasetijo Tinggal Tunggu Sidang
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV