KPK Akui Tak Libatkan Dewas dalam Pengadaan Mobil Dinas Baru
Politik | 17 Oktober 2020, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku tidak tahu menahu terkait pengadaan mobil dinas baru untuk para pejabat lembaga antirasuah tersebut. KPK mengakui hal tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penganggaran mobil dinas merupakan wewenang Sekretariat Jenderal KPK.
"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini, memang leading sector-nya ada di kesekjenan," kata Ali dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dituturkan Ali, rencana pengadaan mobil dinas baru untuk para pejabat KPK itu sudah melalui mekanisme penyusunan anggaran 2021.
KPK menghormati sikap Dewas KPK yang menolak penganggaran pembelian mobil dinas untuk mereka. "Kami menghormati apa yang disampaikan oleh pihak Dewas dan itu adalah bagian dari dinamika dan diskusi di internal KPK," ujar Ali.
Lanjut Ali, dengan penolakan Dewas KPK tersebut, menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga antirasuah untuk meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas baru.
"Kami sungguh-sungguh memperhatikan, baik itu masukan dari masyarakat, dari siapapun yang kami juga mengikuti terkait dengan perekmbangan itu. Oleh karena itu, kami meninjau ulang untuk pembahasan terkait dengan rencana pengadaan mobil dinas ini," kata Ali.
Baca Juga: DPR: Kalau KPK Tak Mau Mobil Dinas Baru Kembalikan Saja, Tidak Usah Bikin Geger
Dewas Tolak Mobil Dinas Mewah
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak usulan pengadaan mobil dinas mewah untuk pimpinan KPK dan Dewas sendiri.
"Kami di Dewas menolak pengadaan mobil dinas bagi ketua dan anggota Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pernyataannya secara virtual kepada jurnalis Kompas TV Ihsan Abdillah, Jumat (16/10
Syamsuddin memberikan tiga alasan Dewas KPK menolak mobil dinas senilai sekitar Rp1 miliar itu.
Pertama, Dewas KPK tidak tahu siapa yang mengusulkan mobil dinas tersebut. "Dalam hal ini Dewas tidak dilibatkan atau diajak bicara dalam pengadaan mobil dinas," kata Syamsuddin.
Kedua, dalam struktur gaji ketua dan anggota dewas itu sudah ada tunjangan transportasi. Sehingga tidak layak bagi Dewas menerima mobil dinas pada saat tunjangan transportasi itu sudah diberikan dan menjadi bagian dari gaji.
Ketiga, KPK seharusnya menjadi contoh bagi lembaga dan instansi lain.
Baca Juga: Mobil Dinas Mewah, ICW Sebut KPK Tunjukkan Keserakahan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV