8 Hal yang Bisa Membuat Seseorang Otomatis Kehilangan Status WNI
Peristiwa | 6 Oktober 2020, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) membuat netizen kecewa. Sebab, RUU itu sudah diprotes secara luas oleh publik sejak 2019 lalu, namun tetap disahkan oleh DPR.
Netizen melampiaskan kekesalannya melalui media sosial sehingga bergema tagar #MosiTidakPercaya dan #DPRKhianatiRakyat.
Cara lain mengekspresikan kekesalan mereka dengan menyatakan ingin mengganti kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara lain.
Bisa kah seorang WNI melepaskan status kewarganegaraannya? Melansir informasi dari kanal resmi Pemerintah Indonesia, di Indonesia.go.id, ada cara atau hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status WNI.
Dijelaskan, untuk mengurus hal ini, seseorang harus memroses melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM, sebelum akhirnya diputuskan oleh presiden.
Baca Juga: Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi
Namun, ada juga yang membuat seseorang secara otomatis akan kehilangan status WNI-nya, cara-cara itu adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk melakukannya.
3. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dulu pada Presiden.
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
6. Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
Dan setiap 5 tahun berikutnya, yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi orang tanpa kewarganegaraan.
Baca Juga: Warganet Tolak UU Cipta Kerja, Tagar DPR RI Khianati Rakyat Bertengger di Media Sosial
Sementara itu, untuk dapat mengurus permohonan pindah kewarganegaraan, seseorang harus memiliki kewarganegaraa lain terlebih dahulu.
Apabila sudah memiliki kewarganegaraan, maka ia bisa mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tertulis pada Presiden melalui menteri.
Permohonan itu dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dengan memuat sejumlah informasi data diri, minimal nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV