> >

Warga Jakarta Pindah Tongkrongan ke Daerah Penyangga, Ini Saran Wagub DKI

Peristiwa | 1 Oktober 2020, 23:24 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta membuat warga ibu kota memilih daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebagai tempat kongko.

Hal ini lantaran PSBB DKI Jakarta tidak mengizinkan restoran, kafe dan kedai kopi untuk melayani pelanggan makan atau minum di tempat.  

Berpindahnya tempat tongkrongan warga DKI ini menjadi perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi, Pemprov Siapkan Lahan di TPU Rorotan

Ia berharap pemerintah Kota Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi tagas menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di tempat makan maupun tempat hiburan.

"Kami minta, kita kerja sama dengan kota/kabupaten untuk sama-sama sinergi positif menjaga, terus melaksanakan protokol Covid-19 sekalipun di tempat-tempat tersebut. Di tempat yang dimungkinkan makan di tempat," ucap Riza, Kamis (1/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Riza menjelaskan banyaknya warga yang mencari tempat hiburan atau tempat kongko di daerah penyangga bukan berarti tidak ada komunikasi antara Pemprov DKI dan Pemkot dan Pemkab.

Selama ini Pemprov DKI bersama Pemkot dan Pemkab daerah penyangga selalu berkoordinasi dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Awal Oktober Kasus Baru Covid-19 Dilaporkan 4.174, DKI Jakarta Sumbang 1.253

Namun di setiap daerah memiliki kebijakan sendiri dalam penerapan PSBB. Hal ini jugalah yang membuat setiap kebijakan di daerah penyangga berbeda. Salah satunya yakni tidak dibatasi warga Jakarta untuk mencari hiburan daerah lain.

"Selama ini kami selalu koordinasi rapat dialog bekerja sama cari solusi terbaik untuk kepentingan bersama," ujar Riza.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengakui jumlah warga dari luar daerah yang berkunjung ke Tangsel mengalami peningkatan, seiring diberlakukannya PSBB secara ketat di wilayah DKI Jakarta.

Namun aktivitas warga yang datang ke Tangsel masih dalam taraf standar. Airin berharap kondisi tersebut dapat memberikan benefit peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan protokol kesehatan, terutama aturan PSBB yang masih berlaku di Tangsel.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan PSBB, 20 Warga Terjaring Razia Masker dan Dihukum Menyapu Taman

"Jika ditemukan ada pelanggaran yang datang ke sini, menghabiskan uangnya di Tangsel, dengan misalnya makan tapi melanggar protokol kesehatan, ya saya sudah perintahkan Satpol PP, kepolisian dan TNI tindak tegas," ujar Airin, Rabu (30/9/2020).

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. 

Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.

Kini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Usaha Jika Melanggar Protokol Kesehatan

Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU