> >

Sidang Vonis Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Jadi 24 September 2020

Hukum | 22 September 2020, 17:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

Firli Bahuri sebelumnya dilaporkan karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sementara itu, Yudi diduga melanggar etik mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Baca Juga: MAKI akan Gugat KPK Jika Tak Mau Buka Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Jaksa Pinangki

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU