Mahfud MD Minta Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Berjalan Sampai ke Pengadilan
Hukum | 18 September 2020, 12:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD meminta kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber tetap berjalan hingga proses pengadilan.
Mahfud menjelaskan pengadilan yang memutuskan apakah pelaku dapat dipidana atau tidak karena mengalami gangguan jiwa.
Mahfud juga mendorong agar polisi tetap fokus menangani kasus. Ia mengingatkan terkait dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan dapat dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: Kembali Berdakwah, Syekh Ali Jaber Berpesan Agar Masyarakat Tidak Terprovokasi
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Nanti di pengadilan advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Mahfud menambahkan penyelesaian kasus akan berjalan transpara. Mahfud membantah ada spekulasi pemerintah mencoba menutup-tutpi kasus ini.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo, sambung Mahfud juga memerintahkana agar BNPT, Polri dan BIN dapat menyelidiki kasus penyerangan ulama yang sebelumnya apakah memiliki pola yang sama.
“Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," ujar Mahfud.
Baca Juga: Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Kondisi Kejiwaannya Sehat
Syekh Ali Jaber mendapat serangan dari pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penyerangan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar. Pelaku saat ini sudah ditahan oleh Polisi.
Hasil rekonstruksi diketahui AA memang memiliki niat untuk melukai Syekh Ali Jaber. Bahkan niat pelaku hingga ke tingkat percobaan pembunuhan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV