KPK Wanti-wanti Petahana Tidak Gunakan Anggaran Negara Buat Kampanye Pilkada
Hukum | 9 September 2020, 03:45 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para petahana untuk tidak menggunakan anggaran negara dalam Pilkada 2020.
Ketua KPK Firlil Bahuri menjelaskan KPK berkomintmen memberantas korupsi dan tidak terhalang dengan kontestasi Pilkada 2020.
Firlli juga mengigatkan KPK tetap bekerja untuk mengungkap kasus yang diduga melibatkan petahana dan aparatur pemerintah yang menggunakan instrumen anggaran negara. Termasuk menggunakan instrument anggaran negara dalam kontestasi Pilkada 2020.
Baca Juga: Ini Ancaman Sanksi Bagi Petahana yang Bandel Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
"Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Firli menambahkan, KPK juga mempunyai “mata rakyat” yang tidak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
Selain itu, kata Firli, KPK bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri juga akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi.
"KPK berupaya penuh agar Pilkada Serentak 2020 tidak membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya, di mana tak lama setelah dilantik, kepala daerah terpilih berstatus tersangka kasus korupsi," ujar Firli.
Baca Juga: Perludem: Tegas dalam Protokol Kesehatan atau Tunda Tahapan Pilkada 2020
Seperti diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV