> >

Bakal Calon Tunggal Pilkada 2020 Ada di 28 Kabupaten/Kota, Pendaftaran Diperpanjang

Politik | 7 September 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. Bakal Calon Tunggal Pilkada 2020 Ada di 28 Kabupaten/Kota, Pendaftaran Diperpanjang. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

Papua

13. Manokwari Selatan
14. Raja Ampat

Nusa Tenggara Barat

15. Sumbawa Barat

Baca Juga: Ganjar Minta Kampanye Pilkada Dilakukan Daring: Tolong Para Calon Jangan Grudag-grudug

Sumatera Barat

16. Pasar Manuk

Sumatera Utara

17. Pematangsiantar
18. Serdang
19. Bedagai
20. Gunungsitoli
21. Humbang Hasundutan

Sulawesi Barat

22. Mamuju Tengah

Bengkulu

23. Hulu Utara

Sumatera Selatan

24. Ogan Komering Ulu
25. Ogan Komering Ulu Selatan

Kalimantan Timur

26. Balikpapan
27. Kutai Kertanegara

Papua Barat

28. Pegunungan Arfak

Baca Juga: Perludem: Tegas dalam Protokol Kesehatan atau Tunda Tahapan Pilkada 2020

Tahapan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.

Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Pertarungan Keponakan Prabowo Subianto dan Putri Ma'ruf Amin di Pilkada Tangerang Selatan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU