Kejagung Sebut Anita Kolopaking Turut Terima Suap Kasus Djoko Tjandra yang Jerat Jaksa Pinangki
Kriminal | 4 September 2020, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Anita Kolopaking turut serta menerima suap terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Sementara ini dia (Anita) terima itu sekitar Rp 500 juta," kata Febrie Adriansyah kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Anita Kolopaking
Febrie menyebut bahwa saat ini penyidik belum bisa membeberkan siapa saja yang menerima suap terkait pembuatan fatwa MA ini.
Yang pasti dan baru disebutkan sejauh ini Anita Kolopaking turut menerima suap.
"Nah itu nanti kita lihat lah di dakwaannya. Sementara ini fakta yang saya buka sedikit ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu. Saya kira itulah," tutur Febrie.
Sebelumnya, Anita Kolopaking telah diperiksa Kejagung Senin (31/8/2020) lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri ini berkaitan dengan kasus pemufakatan jahat saat pengurusan fatwa MA yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebagaimana diketahui, saat ini pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian kliennya.
Baca Juga: Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Anita kini resmi ditahan oleh polisi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra.
Kasus Anita ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Argo, Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
"Kemudian kita kenakan juga Pasal 223 KUHP, yaitu barang siapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV