Kota Bogor Jadi Zona Merah, Pemkot Terapkan Jam Malam
Update corona | 28 Agustus 2020, 22:50 WIBBOGOR, KOMPASTV – Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dan komunitas selama dua pekan ke depan terhitung mulai Sabtu (29/8/2020) hingga Jumat (11/9/2020).
Dalam PSBM dan Komunitas tersebut Pemkot membatasi aktivitas warga dengan Jam malam. Jam operasional mal, restoran di Kota Bogor juga ikut kena jam malam.
Kebijakan ini dibuat setelah Satgas Penanganan Covid-19 nasional menetapkan Kota Bogor sebagai zona merah atau daerah dengan resiko penularan Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Sumber Covid-19 di Kabupaten Bogor Berasal dari 21 Keluarga
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan selama dua pekan ke depan, jam operasional bagi toko-toko maupun unit usaha dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Selain itu, jam aktivitas warga di luar juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Jadi, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana, kita akan awasi setiap malam," ucap Bima, saat konferensi pers penanganan Covid-19 melalui kanal Youtube, Pemkot Bogor, Jumat (28/8/2020).
Lebih lanjut Bima menjelaskan Pemkot telah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi, hukuman sosial, hingga denda untuk warga kedapatan melanggar PSBM dan Komunitas.
Ia mengimbau agar warga Bogor bisa menjalani aturan dalam PSBM dan Komunitas agar penyebaran Covid-19 di Kota Hujan bisa ditekan.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Larang Lansia dan Anak-anak Keluar Rumah, Ada Apa?
Arya menjelaskan saat ini kasus penularan Covid-19 dari klaster rumah tangga menempati urutan tertinggi.
“Ada sekitar 45 keluarga dengan kasus 189 orang positif Covid-19. Ini harus kita waspadai,” ujarnya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam situsnya www.covid19.go.id merilis perkembangan terkini peta risiko penyebaran Covid-19.
Dalam situsnya itu, Kota Bogor, Jawa Barat, masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran Aturan Live Music di Masa Pandemi Covid-19
Perubahan stasus zonasi Kota Bogor yang sebelumnya berada dalam zona orange atau risiko sedang itu dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator-indikator yang digunakan dalam menentukan zonasi risiko daerah adalah epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan sumber data kasus positif, ODP, dan PDP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV