BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 2,5 Juta Data Calon Penerima Bantuan Gaji ke Kemnaker
Sosial | 24 Agustus 2020, 20:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, sampai saat ini data yang terkumpul sudah ada 13,7 juta nomor rekening.
Dari jumlah tersebut, sekitar 10 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Bantuan Gaji Karyawan Mulai Disalurkan Hari Ini, Siapa Berhak Dapat?
Sementara nomor rekening yang diserahkan ke Kemnaker dilakukan secara bertahap setelah divalidasi secara bertahap.
"Yang tervalidasi ini akan diserahkan secara bertahap yaitu sebanyak 2,5 juta per batch. Ini kita lakukan agar memudahkan melakukan rekonsiliasi, monitoring, dan prinsip kehati-hatian," ujar Agus, Senin (24/8).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan bahwa pihaknya akan memproses kembali data yang diterima guna memastikan nomor rekening sesuai dengan data yang ada.
"Setelah 2,5 juta ini diserahkan, kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan. Kami membutuhkan waktu. 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit," ujar Ida.
Nantinya setelah diproses, data tersebut juga akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan supaya dana bantuan ini dicairkan.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Batas Akhir Penyerahan Rekening Penerima
Kemudian dana tersebut akan disalurkan ke bank penyalur atau bank pemerintah lalu ditransfer ke rekening penerima program subsidi gaji. Ida menargetkan, bantuan subsidi gaji ini akan mulai disalurkan pada akhir Agustus.
Data calon penerima bantuan subsidi ini akan diserahkan secara bertahap. Paling tidak, menurut Ida, data yang diterima setiap minggu sebanyak 2,5 juta rekening sehingga pemerintah bisa menerima 15,7 juta data calon penerima di akhir September 2020.
Adapun, untuk program bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Banpres Rp 2,4 Juta Ini Hibah, Bukan Pinjaman
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV