Ini Perusahaan Pesawat Jet Pribadi yang Dipakai Djoko Tjandra ke Pontianak Versi MAKI
Hukum | 20 Agustus 2020, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat data terkait pesawat yang digunakan Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Belakangan pesawat jet sewaan itu jadi salah satu yang didalami penyidik Bareskrim Polri saat pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu pada Rabu (19/8/2020) kemarin.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan dari data yang didapat pesawat yang ditumpangi Djoko Tjandra disewa dari PT Transwisata Prima Aviation.
Baca Juga: Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Dugaan Korupsi Lebih Dari 20.000 US Dollar
Menurut Boyamin, pesawat jet pribadi dengan kode PK-TXW inilah yang membawa Djoko Tjandra dalam perjalanan Jakarta-Pontianak.
Tak hanya itu, Boyamin juga mendapatkan pihak yang ikut dalam perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.
Penumpang terdiri dari empat orang, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Pengacara Anita Kolopaking dan Kompol Joni Andrianto.
Informasi yang dihimpun MAKI pesawat jet pribadi tersebut pernah mengangkut orang terdekat Djoko Tjandra yakni Viady Sutojo.
Baca Juga: MAKI: Ada Dugaan Proyek Pembebaskan Djoko Tjandra - AIMAN (Bag 4)
Menurut Boyamin, Viady mememiliki informasi lebih terkati perusahaan pesawat yang disewa oleh Djoko Tjandra.
Ia menyarankan nama Viady Sutojo dimasukkan dalam daftar antrian pemeriksaan terkait kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
“Karena dia (Viady Sutojo) pernah pakai. Untuk menelusuri perusahaan itu punya siapa, disewa berapa kali dan seterusnya dapat ditanya ke Viady Sutojo,” ujar Boyamin, Kamis (20/8/2020).
Pada Rabu kemarin, Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Baca Juga: MAKI Ungkap Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Siapa Dia ?
Ada sekitar 59 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan selama lima jam itu.
Mulai dari mengenai keberadaannya saat ditetapkan sebagai buronan, proses keluar masuk Indonesia dengan surat jalan palsu dan pengurusan red notice hingga mengenai penyewaan pesawat jet pribadi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV